LHKPN Pejabat LLDIKTI Wilayah III

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen yang berisi uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara.

Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat perseorangan yang tengah bertugas di instansi negara dalam tingkat pusat maupun daerah.

LHKPN merupakan wujud dari semangat dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi. Kini, pelaksanaan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui e-LHKPN.

Informasi selengkapnya mengenai LHKPN dapat di akses melalui laman berikut

A
Presentasi LHKPN
Jumlah Pejabat Wajib Lapor
5 Orang
Jumlah Pejabat Sudah Lapor
5 Orang
Presentase Laporan LHKPN
B
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) LLDIKTI Wilayah XV
Kepala LLDIKTI Wilayah XV
Lihat
Kepala Bagian Umum
Lihat
Pejabat Pembuat Komitmen
Lihat
Bendahara Pengeluaran
Lihat
Pengelola Administrasi Belanja Pegawai
Lihat

Survei Layanan LLDikti Wilayah XV

Yuk ikut berpartisipasi dalam peningkatan layanan pada LLDikti Wilayah XV melalui Survei Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi