Struktur Organisasi PPID LLDikti Wilayah XV
Struktur organisasi PPID LLDikti Wilayah XV terdiri dari:
- Atasan PPID — Kepala LLDikti Wilayah XV, bertanggung jawab atas pelaksanaan layanan informasi publik;
- PPID Utama — Pejabat yang ditunjuk untuk mengelola informasi dan dokumentasi;
- PPID Pelaksana — Unit kerja di bawah PPID Utama yang melaksanakan pelayanan informasi;
- Bidang Pengelolaan Informasi — Mengelola penyimpanan, pendokumentasian, dan klasifikasi informasi;
- Bidang Layanan Informasi — Melayani permohonan informasi dari pemohon;
- Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi — Menangani keberatan atas layanan informasi.
Struktur ini ditetapkan melalui keputusan Kepala LLDikti Wilayah XV sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.