humas@lldikti15.or.id 085126932893

Tentang PPID LLDikti Wilayah XV

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDikti Wilayah XV adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV.

Pembentukan PPID merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang bertujuan untuk:

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Tugas dan Fungsi

PPID LLDikti Wilayah XV bertugas dan berfungsi untuk:

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  • Melayani permintaan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  • Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
  • Membuat pengumuman informasi secara berkala dan/atau serta merta.