Tentang PPID LLDikti Wilayah XV
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDikti Wilayah XV adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV.
Pembentukan PPID merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang bertujuan untuk:
- Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tugas dan Fungsi
PPID LLDikti Wilayah XV bertugas dan berfungsi untuk:
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Melayani permintaan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
- Membuat pengumuman informasi secara berkala dan/atau serta merta.